Selasa, 04 Desember 2018

Tugas Kelompok Ekonomi Koperasi Sumber Dana atau Modal dan Penggunaan Penyaluran Data

Nama Kelompok :


1.                   Handayani Kusuma Ningtias
2.                  Kristin
3.                  Nabilah Aprilia
4.                  Wenny Amei Liana
Kelas : 3EA36

Koperasi PT. Indomobil Mt. Haryono 


1.                   Sumber Modal Koperasi
Sumber Modal Koperasi PT. Indomobil Mt. Haryono
·                     Modal Sendiri
          Modal sendiri adalah modal yang menanggung risiko atau biasa disebut modal ekuitas. modal sendiri harus dibentuk oleh koperasi melalui anggota atau lewat hasil usaha koperasi atau dari sumber lain. Rincian modal sendiri koperasi meliputi :
1.                   Simpanan pokok/iuran
          Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan dengan jumlah yang sama banyaknya oleh anggota koperasi saat menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Dengan diubahnya simpanan pokok  menjadi iuran dapat memposisikan simpanan bukan diartikan sebagai modal namun sebagai kewajiban, sedangkan iuran lebih tepat di posisikan sebagai modal.

      2. Simpanan wajib/ Saham Anggota
          Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Dengan diubahnya simpanan wajib menjadi saham anggota, maka akan membuat koperasi mempunyai modal tetap.

     3. Dana Cadangan
              Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan uang sisa hasil usaha. Dana cadangan diperoleh dan di kumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) setiap tahun, dengan maksud jika sewaktu - waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk modal. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukan bahwa jika terjadi kerugian dengan tersendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi maka akan ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana koperasi dilakukakn secara terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Dana cadangan merupakan modal social, bukan milik anggota dan tidak boleh di bagi ke anggota meskipun koperasi akan dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada para anggota selama tidak melanggar batas minimum.

      4. Hibah
                 Hibah adalah modal sendiri yang diperoleh koperasi baik berasal dari anggota maupun bukan anggota, termasuk dari pemerintah. hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain yang berupa uang atau barang. Maksud hibah adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat didalam pos neraca sebagai modal sendiri. Hibah yang merupakan bagian dari kekayaan  koperasi perlu di atur tersendiri dalam pembubaran koperasi. Hibah yang di berikan kepada koperasi terutama dari pemerintah yang bertujuan untuk memajukan koperasi, dapat dibenarkan bukan merupakan hak anggota. hibah tersebut sebaiknya di berikan kepada koperasi lain, apalagi hibah yang berupa barang atau mesin kepentingan pengembangan usaha koperasi.

2. Penyaluran Dana
    sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya, maka sumber dana yang di peroleh haruslah disalurkan kepada anggota maupun calon anggota. Dengan menggunakan bagi hasil (Mudharabah atau musyarakah) dan juga dengan jual beli (Piutang Mudharabah, piutan salam, piutang istishna dan sejenisnya) bahkan ada juga yang bersifat jasa umum, mislanya pengalihan piutang ( Hiwalah), sewa menyewa barang (ijarah) atau pemberiaan manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.

Daftar Pustaka
http://yohanafitriyani1208.blogspot.com/2017/01/sumber-modal-koperasi.html?m=1
http://ekonomhardi.blogspot.com/2012/04/sumber-dana-produk-dan-jasa-dalam.html?m=1


Tidak ada komentar:

Posting Komentar