1.
Handayani Kusuma Ningtias
2.
Kristin
3.
Nabilah Aprilia
4.
Wenny Amei Liana
Kelas :
3EA36
Koperasi PT. Indomobil Mt. Haryono
1.
Sumber Modal Koperasi
Sumber Modal Koperasi PT. Indomobil Mt. Haryono
·
Modal Sendiri
Modal sendiri adalah modal
yang menanggung risiko atau biasa disebut modal ekuitas. modal sendiri harus
dibentuk oleh koperasi melalui anggota atau lewat hasil usaha koperasi atau
dari sumber lain. Rincian modal sendiri koperasi meliputi :
1.
Simpanan pokok/iuran
Simpanan Pokok adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan dengan jumlah yang sama banyaknya oleh
anggota koperasi saat menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Dengan diubahnya
simpanan pokok menjadi iuran dapat memposisikan simpanan bukan diartikan
sebagai modal namun sebagai kewajiban, sedangkan iuran lebih tepat di posisikan
sebagai modal.
2. Simpanan wajib/ Saham Anggota
Simpanan wajib adalah jumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama wajib dibayar oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Dengan
diubahnya simpanan wajib menjadi saham anggota, maka akan membuat koperasi
mempunyai modal tetap.
3. Dana Cadangan
Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan uang sisa hasil usaha. Dana
cadangan diperoleh dan di kumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha
(SHU) setiap tahun, dengan maksud jika sewaktu - waktu diperlukan untuk menutup
kerugian dan keperluan memupuk modal. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva
menunjukan bahwa jika terjadi kerugian dengan tersendirinya akan terkompensasi
dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi maka akan ditambah dengan
simpanan. Pemupukan dana koperasi dilakukakn secara terus-menerus berdasarkan
presentase tertentu dari SHU sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Dana
cadangan merupakan modal social, bukan milik anggota dan tidak boleh di bagi ke
anggota meskipun koperasi akan dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan
penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada para anggota selama
tidak melanggar batas minimum.
4. Hibah
Hibah adalah modal sendiri yang diperoleh koperasi baik berasal dari
anggota maupun bukan anggota, termasuk dari pemerintah. hibah adalah pemberian
yang diterima koperasi dari pihak lain yang berupa uang atau barang. Maksud
hibah adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat didalam
pos neraca sebagai modal sendiri. Hibah yang merupakan bagian dari
kekayaan koperasi perlu di atur tersendiri dalam pembubaran koperasi.
Hibah yang di berikan kepada koperasi terutama dari pemerintah yang bertujuan
untuk memajukan koperasi, dapat dibenarkan bukan merupakan hak anggota. hibah
tersebut sebaiknya di berikan kepada koperasi lain, apalagi hibah yang berupa
barang atau mesin kepentingan pengembangan usaha koperasi.
2. Penyaluran Dana
sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya, maka
sumber dana yang di peroleh haruslah disalurkan kepada anggota maupun calon
anggota. Dengan menggunakan bagi hasil (Mudharabah atau musyarakah) dan juga
dengan jual beli (Piutang Mudharabah, piutan salam, piutang istishna dan
sejenisnya) bahkan ada juga yang bersifat jasa umum, mislanya pengalihan
piutang ( Hiwalah), sewa menyewa barang (ijarah) atau pemberiaan manfaat berupa
pendidikan dan sebagainya.
Daftar Pustaka
http://yohanafitriyani1208.blogspot.com/2017/01/sumber-modal-koperasi.html?m=1
http://ekonomhardi.blogspot.com/2012/04/sumber-dana-produk-dan-jasa-dalam.html?m=1
Daftar Pustaka
http://yohanafitriyani1208.blogspot.com/2017/01/sumber-modal-koperasi.html?m=1
http://ekonomhardi.blogspot.com/2012/04/sumber-dana-produk-dan-jasa-dalam.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar