Tugas koperasi PT. Indomobil Mt.
Haryono
Disusun oleh:
Kelompok 6
Ø Handayani Kusuma N (13216177)
Ø Kristin (13216948)
Ø Nabilah Aprilia (15216228)
Ø Wenny Amei Liana (17216614)
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2018
KOPERASI PT. INDOMOBIL MT.HARYONO
1. PENGERTIAN SHU MENURUT KOPERASI PT. INDOMOBIL MT.
HARYONO
Sisa Hasi Usaha atau SHU adalah pendapatan perusahaan koperasi diperoleh dalam satu tahun ,dipotong dengan punyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku itu.
Sisa Hasi Usaha atau SHU adalah pendapatan perusahaan koperasi diperoleh dalam satu tahun ,dipotong dengan punyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku itu.
2. INFORMASI DASAR SHU KOPERASI PT. INDOMOBIL MT. HARYONO
1.
Bagian SHU anggota
2.
Total simpanan seluruh anggota
3.
SHU totla pada satu tahun
4.
Omset para anggotanya
5.
Jumlah simpanan anggota
6.
Bagian SHU transaksi usaha anggotanya
7.
Total keseluruhan transaksi anggota
8.
Bagian SHU simpanan anggota
2.
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI PT.
INDOMOBIL MT.HARYONO
·
LAPORAN LABA RUGI
·
LAPORAN
PERUBAHAN EQUITAS KOPERASI
·
LAPORAN POSISI KEUANGAN
·
LAPORAN ARUS KAS
·
NERACA
·
ANALISIS NERACA KOPERASI KARYAWAN
4.
RUMUS PEMBAGIAN SHU KOPERASI PT.
INDOMOBIL MT.HARYONO
SHU yang dibagi kepada anggota = 76% x 703.579.054 = 534.720.081
SHU untuk jasa modal = 38% x 703.579.054 =267.360.040,5
SHU untuk jasa transaksi = 38% x 703.579.054 =267.360.040,5
Total jumlah simpanan anggota =2.436.648.090
Total jumlah transaksi anggota =1.895.090.910
5.
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI PT. INDOMOBIL MT. HARYONO
Prinsip-prinsip
pembagian SHU :
.1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah
bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang
berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU
adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan
yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan
beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70%
berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai
penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat
dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian
besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana
cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian
anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu
diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
6.
Contoh
Pembagian SHU:
Koperasi Maju Jaya Bersama, pada akhir tahun 2017
mendapatkan SHU sebesar Rp.12.000.000,-. Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
koperasi, maka pembagian SHU adalah sebagai berikut ini:
Dana
Cadangan
25,0%
Jasa
Usaha
30,0%
Jasa
Modal
20,0%
Pengurus/Pengawas
7,5%
Karyawan
7,5%
Dana
Pendidikan
5,0%
Dana Sosial
5,0%
Nampak pada laporan keuangan
koperasi Maju Jaya Bersama diatas untuk periode tahun 2017 menunjukan data
sebagai berikut:
Total jumlah dana yang
terkumpul dari simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota senilai
Rp.35.000.000,-.
Omzet/Penjualan yang didapat
dari:
Partisipasi
Anggota
Rp.250.000.000
Bukan
Anggota
Rp.150.000.000+
Rp.400.000.000,-
Harga Pokok
Penjualan
(Rp.367.500.000,-)
Pendapatan
Rp.32.500.000,-
Gaji,biaya,penyusutan, dll
kewajiban
(Rp.18.000.000)
SHU Sebeum
Pajak
Rp.14.500.000,-
Pajak Penghasilan
(PPH)
(Rp.2.500.000)
Setelah Potong
Pajak
Rp.12.000.000,-
Pembagian SHU
Dana Cadangan 25%xRp.12.000.000,-
= Rp.2.000.000,-
Jasa Usaha 30%xRp.12.000.000,-
= Rp.3.600.000,-
Jasa
Modal 20%xRp.12.000.000,-
= Rp.2.400.000,-
Pengurus/Pengawas 7,5%xRp.12.000.000,-
= Rp.900.000,-
Karyawan
7,5%x12.000.000,- = Rp.900.000,-
Dana Pendidikan 5%xRp.12.000.000,-
= Rp.600.000,-
Dana Sosial 5%x12.000.000,- = Rp.600.000,-+
=
Rp.12.000.000,-
Selesaikan pertanyaan
berikut ini:
Pak ali salah seorang anggota
dari Koperasi Maju Jaya Bersama memiliki dana sebesar Rp.175.000,- pada
simpanan pokok dan simpanan wajibnya. Pak Ali kemudian berbelanja
menghabiskan dana sebesar Rp.187.500,-. Berapakah pembagian SHU yang akan
diterima oleh pak Ali.
Jawab:
Pak Ali akan menerima
Jasa Modal =
(175.000/35.000.000) x 2.400.000
Jasa Modal = Rp.12.000
Jasa Usaha =
(187.500/250.000.000) x 3.600.000,-
Jasa Usaha =
Rp.2.700,-
SHU untuk Pak Ali = Jasa
Modal + Jasa Usaha
SHU untuk Pak Ali = Rp.12.000
+ Rp.2.700,-
SHU untuk Pak Ali =
Rp.14.700,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar