Selasa, 18 Desember 2018

Peranan Koperasi Dalam Pasar Oligopoli


Peranan Koperasi Dalam Pasar Oligopoli
Nama : Nabilah Aprilia

Kelas : 3EA36
Npm : 15216228


Pasar oligopoly terdiri dari sekelompok kecil perusahaan.Struktur dari industry dalam pasar oligopoly adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang menguasai sebagian besar oligopoly sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi atau nilai penjualan dan disamping itu terdapat perusahaan kecil.Perusahaan yang menguasai pasar saling mempengaruhi satu-sama lain,karena keputusan dan tindakan dari salah satunya sangat mempengaruhi perusahaan lain.Sifatini menyebabkan perusahaan lain harus berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam hal mengubah harga,membuat desain,mengubah teknik produksi dan lainnya. Ciri-ciri pasar Oligopoli sebagai berikut :
~Menghasilkan barang standar maupun barang berbeda Industry dalam pasar oligopoly sering dijumpai dalam industry yang menghasilkan bahan mentah seperti bensin,industry baja dan alumunium dan industry bahan baku seperti semen dan bahan bangunan.Disamping itu pasar oligopoly juga menghasilkan barang yang berbeda umumnya barang akhir seperti industry mobil dan truk,industry rokok,industry sabun cuci dan sabun mandi.
~Kekuasaan menentukan harga adakalanya lemah dan ada kalanya kuat
Kedua hal ini yang mana yang akan terwujud tergantung kepada kerjasama antar perusahaan dalam pasar oligopoly.Tanpa kerjasama kekuasaan menentukan harga terbatas.Apabila perusahaan menurunkan harga dalam waktu singkat ia akan menarik banyak pembeli.Perusahaan yang kehilangan pembeli akan melakukan tindakan balasan dengan mengurangi harga yang lebih besar lagi sehingga perusahaan yang mula-mula menurunkan harga kehilangan langganan,tetapi jika ada kerjasama maka harga dapat distabilkan pada tingkat yang dikehendaki.
~Pada umumnya perusahaan oligopoly perlu melakukan promosi secara iklan
Kegiatan promosi untuk pasar oligopoly yang menghasilkan barang berbeda memiliki dua tujuan yaitu menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama.pasar oligopoly yang menghasilkan barang standar melakukan kegiatan promosi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.

Selasa, 04 Desember 2018

Tugas Kelompok Ekonomi Koperasi Sumber Dana atau Modal dan Penggunaan Penyaluran Data

Nama Kelompok :


1.                   Handayani Kusuma Ningtias
2.                  Kristin
3.                  Nabilah Aprilia
4.                  Wenny Amei Liana
Kelas : 3EA36

Koperasi PT. Indomobil Mt. Haryono 


1.                   Sumber Modal Koperasi
Sumber Modal Koperasi PT. Indomobil Mt. Haryono
·                     Modal Sendiri
          Modal sendiri adalah modal yang menanggung risiko atau biasa disebut modal ekuitas. modal sendiri harus dibentuk oleh koperasi melalui anggota atau lewat hasil usaha koperasi atau dari sumber lain. Rincian modal sendiri koperasi meliputi :
1.                   Simpanan pokok/iuran
          Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan dengan jumlah yang sama banyaknya oleh anggota koperasi saat menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Dengan diubahnya simpanan pokok  menjadi iuran dapat memposisikan simpanan bukan diartikan sebagai modal namun sebagai kewajiban, sedangkan iuran lebih tepat di posisikan sebagai modal.

      2. Simpanan wajib/ Saham Anggota
          Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Dengan diubahnya simpanan wajib menjadi saham anggota, maka akan membuat koperasi mempunyai modal tetap.

     3. Dana Cadangan
              Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan uang sisa hasil usaha. Dana cadangan diperoleh dan di kumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) setiap tahun, dengan maksud jika sewaktu - waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk modal. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukan bahwa jika terjadi kerugian dengan tersendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi maka akan ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana koperasi dilakukakn secara terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Dana cadangan merupakan modal social, bukan milik anggota dan tidak boleh di bagi ke anggota meskipun koperasi akan dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada para anggota selama tidak melanggar batas minimum.

      4. Hibah
                 Hibah adalah modal sendiri yang diperoleh koperasi baik berasal dari anggota maupun bukan anggota, termasuk dari pemerintah. hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain yang berupa uang atau barang. Maksud hibah adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat didalam pos neraca sebagai modal sendiri. Hibah yang merupakan bagian dari kekayaan  koperasi perlu di atur tersendiri dalam pembubaran koperasi. Hibah yang di berikan kepada koperasi terutama dari pemerintah yang bertujuan untuk memajukan koperasi, dapat dibenarkan bukan merupakan hak anggota. hibah tersebut sebaiknya di berikan kepada koperasi lain, apalagi hibah yang berupa barang atau mesin kepentingan pengembangan usaha koperasi.

2. Penyaluran Dana
    sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya, maka sumber dana yang di peroleh haruslah disalurkan kepada anggota maupun calon anggota. Dengan menggunakan bagi hasil (Mudharabah atau musyarakah) dan juga dengan jual beli (Piutang Mudharabah, piutan salam, piutang istishna dan sejenisnya) bahkan ada juga yang bersifat jasa umum, mislanya pengalihan piutang ( Hiwalah), sewa menyewa barang (ijarah) atau pemberiaan manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.

Daftar Pustaka
http://yohanafitriyani1208.blogspot.com/2017/01/sumber-modal-koperasi.html?m=1
http://ekonomhardi.blogspot.com/2012/04/sumber-dana-produk-dan-jasa-dalam.html?m=1


Minggu, 18 November 2018

TUGAS KELOMPOK EKONOMI KOPERASI


Tugas koperasi PT. Indomobil Mt. Haryono





Disusun oleh:


Kelompok 6
Ø  Handayani Kusuma N (13216177)
Ø  Kristin (13216948)
Ø  Nabilah Aprilia (15216228)
Ø  Wenny Amei Liana (17216614)




Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2018



KOPERASI PT. INDOMOBIL MT.HARYONO

   1.      PENGERTIAN SHU MENURUT KOPERASI PT. INDOMOBIL MT. HARYONO
    Sisa Hasi Usaha atau SHU adalah pendapatan perusahaan koperasi diperoleh dalam satu tahun ,dipotong dengan punyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku itu. 

   2.   INFORMASI DASAR SHU KOPERASI PT. INDOMOBIL MT. HARYONO
1.                  Bagian SHU anggota
2.                  Total simpanan seluruh anggota
3.                  SHU totla pada satu tahun
4.                  Omset para anggotanya
5.                  Jumlah simpanan anggota
6.                  Bagian SHU transaksi usaha anggotanya
7.                  Total keseluruhan transaksi anggota
8.                  Bagian SHU simpanan anggota


2.                  LAPORAN KEUANGAN KOPERASI PT. INDOMOBIL MT.HARYONO
·                     LAPORAN LABA RUGI

·         LAPORAN PERUBAHAN EQUITAS KOPERASI

·         LAPORAN POSISI KEUANGAN

·         LAPORAN ARUS KAS


·         NERACA



·         ANALISIS NERACA KOPERASI KARYAWAN


   4.      RUMUS PEMBAGIAN SHU KOPERASI PT. INDOMOBIL MT.HARYONO

SHU yang dibagi kepada anggota = 76% x 703.579.054 = 534.720.081
SHU untuk jasa modal = 38% x 703.579.054 =267.360.040,5
SHU untuk jasa transaksi = 38% x 703.579.054 =267.360.040,5
Total jumlah simpanan anggota =2.436.648.090
Total jumlah transaksi anggota =1.895.090.910

   5.      PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI PT. INDOMOBIL MT. HARYONO

Prinsip-prinsip pembagian SHU :
.1.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.

4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.


   6.      Contoh Pembagian SHU:

Koperasi Maju Jaya Bersama, pada akhir tahun 2017 mendapatkan SHU sebesar Rp.12.000.000,-. Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar koperasi, maka pembagian SHU adalah sebagai berikut ini:
Dana Cadangan                                  25,0%
Jasa Usaha                                         30,0%
Jasa Modal                                         20,0%
Pengurus/Pengawas                           7,5%
Karyawan                                            7,5%
Dana Pendidikan                                5,0%
Dana Sosial                                         5,0%
Nampak pada laporan keuangan koperasi Maju Jaya Bersama diatas untuk periode tahun 2017 menunjukan data sebagai berikut:
Total jumlah dana yang terkumpul dari simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota senilai Rp.35.000.000,-.
Omzet/Penjualan yang didapat dari:
Partisipasi Anggota                                         Rp.250.000.000
Bukan Anggota                                               Rp.150.000.000+
                                                                        Rp.400.000.000,-
Harga Pokok Penjualan                                  (Rp.367.500.000,-)
Pendapatan                                                   Rp.32.500.000,-
Gaji,biaya,penyusutan, dll kewajiban             (Rp.18.000.000)
SHU Sebeum Pajak                                      Rp.14.500.000,-
Pajak Penghasilan (PPH)                               (Rp.2.500.000)
Setelah Potong Pajak                                   Rp.12.000.000,-
Pembagian SHU
Dana Cadangan 25%xRp.12.000.000,-              = Rp.2.000.000,-
Jasa Usaha         30%xRp.12.000.000,-              = Rp.3.600.000,-
Jasa Modal         20%xRp.12.000.000,-              = Rp.2.400.000,-
Pengurus/Pengawas 7,5%xRp.12.000.000,-        = Rp.900.000,-
Karyawan 7,5%x12.000.000,-                             = Rp.900.000,-
Dana Pendidikan 5%xRp.12.000.000,-               = Rp.600.000,-
Dana Sosial 5%x12.000.000,-                              = Rp.600.000,-+
                                                                              = Rp.12.000.000,-
Selesaikan pertanyaan berikut ini:
Pak ali salah seorang anggota dari Koperasi Maju Jaya Bersama memiliki dana sebesar Rp.175.000,- pada simpanan pokok dan simpanan wajibnya. Pak Ali  kemudian berbelanja menghabiskan dana sebesar Rp.187.500,-.  Berapakah pembagian SHU yang akan diterima oleh pak Ali.
Jawab:
Pak Ali akan menerima
Jasa Modal = (175.000/35.000.000) x 2.400.000
Jasa Modal = Rp.12.000
Jasa Usaha = (187.500/250.000.000) x 3.600.000,-
Jasa Usaha = Rp.2.700,-
SHU untuk Pak Ali = Jasa Modal  + Jasa Usaha
SHU untuk Pak Ali = Rp.12.000 + Rp.2.700,-
SHU untuk Pak Ali = Rp.14.700,-


Selasa, 06 November 2018

Tugas Kelompok Ekonomi Koperasi

EKONOMI KOPERASI

Kelompok 6
Ø  Handayani Kusuma N 13216177
Ø  Kristin 13216948
Ø  Nabilah Aprilia 15216228
Ø  Wenny Amei Liana 17216614


KOPERASI SIMPAN PINJAM JASA

Profil Perusahaan

Sejarah 

Kospin Jasa didirikan oleh beberapa pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970an. Tujuan pendirian Koperasi Simpan Pinjam Jasa adalah memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha mereka, karena umumnya bisnis mereka masih dikelola dengan cara tradisional.
Untuk menanggulangi kesulitan mengenai modal tersebut, maka diadakan pertemuan pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman Bapak H.A. Djunaid (Alm) yang juga salah satu tokoh koperasi nasional. Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat dari tiga etnis, yaitu: pribumi, keturunan Cina dan keturunan Arab. Mereka semua sepakat untuk mendirikan koperasi yang menjalankan layanan simpan pinjam. Berdasarkan persetujuan dari semua pihak, koperasi ini diberi nama "JASA" dengan harapan akan mampu memberikan pelayanan dan manfaat bagi anggota, gerakan koperasi, masyarakat, dan pemerintah.
Sejak berdiri hingga sekarang, Kospin Jasa telah aktif mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa memandang suku, ras dan agama. Hal ini semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Itulah sebabnya Kospin Jasa menerima gelar sebagai "Koperasi Kesatuan Bangsa".

Visi dan Misi

Visi
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
Misi
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut:
  1. Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama, agar mereka dapat bersama-sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong-royong dalam bentuk koperasi.
  2. Membantu para pedagang kecil dan menengah di dalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
  3. Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN, swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.

​Logo

Logo Kospin Jasa diwujudkan dalam tulisan Kospin Jasa di mana di tengah-tengah tulisan, terdapat simbol "roda" yang bergerak secara dinamis membentuk inisial "J" dengan berbagai jenis warna, yang menggambarkan "pluralisme dan kebersamaan" yang saling mengisi dan menghormati.
Simbolisasi dari falsafah roda sesuai dengan visi Kospin Jasa sebagai koperasi simpan pinjam, sehingga orientasi ke depan adalah mewujudkan koperasi simpan pinjam yang mandiri dan tangguh berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.
Warna pada roda berkaitan dengan misi, yang mengajak seluruh potensi dalam masyarakat tanpa memandang ras, golongan dan agama, agar mereka dapat bersatu dalam itikad baik untuk membangun ekonomi secara gotong-royong dalam wadah yang disebut koperasi.

Manajemen

Koperasi Simpan Pinjam Jasa sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sebagai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional sehari-hari dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari: Kepala Divisi Dana, Kepala Divisi Operasional, Kepala Divisi Pinjaman, Kepala Divisi Pengawasan & Kepatuhan, Kepala Divisi Sistem & Teknologi dan Kepala Divisi Treasury dan Bisnis dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan Pimpinan Cabang beserta staf.
Manajemen setiap bulan mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan sebelumnya dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh Divisi Pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk Internal Control Unit (ICU).

Struktur Pengurus

  • Ketua Umum - H.M. Andy Arslan Djunaid, SE
  • Ketua I - Lukito Sindoro ( Liauw Yang Sin )
  • Ketua II - Ir. Ong Umaryadi, MM
  • Ketua III - Kadafi Yahya
  • Sekretaris Umum - H. Sachroni
  • Sekretaris I - H. Teguh Suhardi
  • Sekretaris II - Ikhlasul Amal Akwan, SE., MM
  • Bendahara Umum - Budi Setiawan ( Yap Yun Foe )
  • Bendahara I - H. Nadhirin Maskha
  • Bendahara II - Drs. H. Bahrodji, MM
Dewan Pengawas
Koordinator Pengawas : H. Lutfi Tochfa
Wakil Koordinator Pengawas : H. Mustafa Mulahela
Anggota Pengawas : H. Timur Teguh Santoso, SH

Sesuai dengan pasal 12, ayat (4) Anggaran Dasar, telah menunjuk Penasehat sebagai berikut :
  • H. Mukmin Bakri, Bsc
  • H. A. Syakur
  • H. A. Alf Arslan Djunaid, SE
  • H. Ali Mukti, SH., M.Hum
  • H. Baidhowi
  • DR. H. Moh Ali Shahab, SE, M.Si
  • H. Taufik Karim
Daftar Pustaka


https://www.kospinjasa.com/id/profil-perusahaan

Selasa, 23 Oktober 2018

Tugas Kelompok Ekonomi Koperasi

EKONOMI KOPERASI

Kelompok 6 :

Ø  Handayani Kusuma N 13216177
Ø  Kristin 13216948
Ø  Nabilah Aprilia 15216228
Ø  Wenny Amei Liana 17216614

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi, Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, Manajer, dan Pendekatan Sistem Pada Koperasi.

Definisi Manajemen

     Manajemen adalah faktor terpenting dalam sebuah organisasi. Melalui peranan Manajemen inilah yang menjadikan manajemen suatu hal yang penting dalam mencapai goal dan kesempurnaan pencapaian visi organisasi.
     Seringkali manajemen berkaitan dengan cara mengatur  “how to manage” untuk mencapai tujuan organisasi. Namun, bukan hanya untuk  mengatur saja melainkan ada aspek-aspek pendukungnya.
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin.
“Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain”. Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pemimpinan dan pengendalian upaya anggota organisasi dan proses penggunaan berbagai sumber daya organisasi untuk tercapainya tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Pengertian Manajemen

Menurut G. Terry defenisi Manajemen adalah “Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.


Menurut Drs. Oey Liang Lee definisi Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya.

Pengertian kopersi

Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluarga




Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry: 

1.       Planning (Perencanaan)
2.       Organizing (Pengorganisasian)
3.       Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
4.       Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

Perangkat Organisasi


Perangkat organisasi koperasi terdiri dari: rapat anggota, pengurus, dan pengawas,sedangkan unsur lain yang melengkapi organisasi koperasi adalah: unsur penasehat unsur pelaksana, manajer dan karyawan-karyawan koperasi
Agar koperasi dapat menjalankan kegiatan dengan baik,ia harus dilengkapi dengan alat perlengkapan organisasi. Alat-alat perlengkapan organisasi koperasi, sebagaimana pada bentuk-bentuk perusahaan lainnya, adalah pilar-pilar yang akan menentukan tumbuh atau runtuhnya koperasi. Selain akan menentukan tujuan yang hendak dicapai, alat perlengkapan organisasi koperasi juga merupakan alat yang akan menentukan cara mencapi tujuan, serta tercapai atau tidaknya tujuan itu.

Rapat Anggota

Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang Rapat Anggota diantaranya adalah menetapkan :
1.       Anggaran Dasar
2.       Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
3.       Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
4.       Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, laporan
5.       Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
6.       Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.

Pengurus

Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan Rapat Anggota. Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.


a.     Tugas dan kewajiban pengurus koperasi :

1)   Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
2)   Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
        #  Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
        #  Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan
        #  Pertanggung jawaban
    #  Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuangan dan Inventaris
        #  Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
        #  Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

b.   Wewenang Pengurus koperasi

1)  Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2)  Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3)  Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

c.  Tanggung Jawab Pengurus koperasi

Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

Pengawas

Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1. Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2.     Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.

3. Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

Manajer

Manajer adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).
ü    Tugas-tugas manajer :

1)     Siklus pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan.
2) Manajer harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu    bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
3)     Harus berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
4)     Harus membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
5)     Manajer harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik.
6)   Manajer harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.



ü Tingkatan manajer

Pada organisasi berstruktur tradisional, manajer sering dikelompokan menjadi manajer puncak, manajer tingkat menengah, dan manajer lini pertama (biasanya digambarkan dengan bentuk piramida, di mana jumlah karyawan lebih besar di bagian bawah daripada di puncak).
Manejemen lini pertama (first-line management), dikenal pula dengan istilah manajemen operasional, merupakan manajemen tingkatan paling rendah yang bertugas memimpin dan mengawasi karyawan non-manajerial yang terlibat dalam proses produksi. Mereka sering disebut penyelia (supervisor), manajer shift, manajer area, manajer kantor, manajer departemen, atau mandor (foreman)
Manajemen tingkat menengah (middle management) mencakup semua manajemen yang berada di antara manajer lini pertama dan manajemen puncak dan bertugas sebagai penghubung antara keduanya. Jabatan yang termasuk manajer menengah di antaranya kepala bagian, pemimpin proyek, manajer pabrik, atau manajer divisi.
Manajemen puncak (top management), dikenal pula dengan istilah executive officer, bertugas merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan secara umum dan mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top manajemen adalah CEO (Chief Executive Officer), CIO (Chief Information Officer), dan CFO (Chief Financial Officer).
Meskipun demikian, tidak semua organisasi dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan menggunakan bentuk piramida tradisional ini. Misalnya pada organisasi yang lebih fleksibel dan sederhana, dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tim karyawan yang selalu berubah, berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya sesuai dengan permintaan pekerjaan.

ü    Peran manajer

Henry Mintzberg, seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan bahwa ada sepuluh peran yang dimainkan oleh manajer di tempat kerjanya. Ia kemudian mengelompokan kesepuluh peran itu ke dalam tiga kelompok. yang pertama adalah peran antar pribadi, yaitu melibatkan orang dan kewajiban lain, yang bersifat seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai figur untuk anak buah, pemimpin, dan penghubung. Yang kedua adalah peran informasional, meliputi peran manajer sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai juru bicara. Yang ketiga adalah peran pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai seorang wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.
Mintzberg kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang dilakukan oleh manajer adalah berinteraksi dengan orang lain.

ü     Keterampilan manajer

1)           Keterampilan konseptual (conceptional skill)
Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk membuat rencana kerja.
2)           Keterampilan berhubungan dengan orang lain (humanity skill)
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.
3)           Keterampilan teknis (technical skill)
Keterampilan ini pada umumnya merupakan bekal bagi manajer pada tingkat yang lebih rendah. Keterampilan teknis ini merupakan kemampuan untuk menjalankan suatu pekerjaan tertentu, misalnya menggunakan program komputer, memperbaiki mesin, membuat kursi, akuntansi dan lain-lain.
Selain tiga keterampilan dasar di atas, Ricky W. Griffin menambahkan dua keterampilan dasar yang perlu dimiliki manajer, yaitu:

·        Keterampilan manajemen waktu
Merupakan keterampilan yang merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana. Griffin mengajukan contoh kasus Lew Frankfort dari Coach. Pada tahun 2004, sebagai manajer, Frankfort digaji $2.000.000 per tahun. Jika diasumsikan bahwa ia bekerja selama 50 jam per minggu dengan waktu cuti 2 minggu, maka gaji Frankfort setiap jamnya adalah $800 per jam sekitar $13 per menit. Dari sana dapat kita lihat bahwa setiap menit yang terbuang akan sangat merugikan perusahaan. Kebanyakan manajer, tentu saja, memiliki gaji yang jauh lebih kecil dari Frankfort. Namun demikian, waktu yang mereka miliki tetap merupakan aset berharga, dan menyianyiakannya berarti membuang-buang uang dan mengurangi produktivitas perusahaan.
·        Keterampilan membuat keputusan
Merupakan kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang paling utama bagi seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas (top manager). Griffin mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan. Pertama, seorang manajer harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif yang dapat diambil untuk menyelesaikannya. Kedua, manajer harus mengevaluasi setiap alternatif yang ada dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling baik. Dan terakhir, manajer harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.

Pendekatan Sistem pada Koperasi

1.       Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
Þ   Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
Þ   Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

2.       Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

3.       Cooperative Combine
Þ   System sosio teknis pada substansinya
Sistem terbuka pada lingkungannya, systemdasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Þ   Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS).

Þ   The Businnes function Communication System (BCS)
Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota


Þ   Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.  


Kesimpulan


Koperasi adalah suatu kumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan dan mengawasi jalannya koperasi.

Koperasi selain itu berfungsi juga sebagai alat ekonomis yang memiliki peranan yang besar dalam pembangunan nasional. Begitu juga peranan koperasi ialah suatu hal usaha bersama yang berdasarkan kekeluargaan dan haruslah dikelola dengan sebaik mungkin dengan prinsip manajemen secara tepat dan baik.

Begitu juga dengan adanya manajemen ialah untuk membantu mengelola semua kegiatan secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan organisasi.  Dari masing-masing fungsi manajemen mempunyai peranan yang sangat penting dan mempunyai tujuan untuk tercapainya suatu kegiatan.


Daftar Isi


https://baracellona.wordpress.com/2012/01/02/pola-manajemen-koperasi/