Minggu, 18 November 2018

TUGAS KELOMPOK EKONOMI KOPERASI


Tugas koperasi PT. Indomobil Mt. Haryono





Disusun oleh:


Kelompok 6
Ø  Handayani Kusuma N (13216177)
Ø  Kristin (13216948)
Ø  Nabilah Aprilia (15216228)
Ø  Wenny Amei Liana (17216614)




Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2018



KOPERASI PT. INDOMOBIL MT.HARYONO

   1.      PENGERTIAN SHU MENURUT KOPERASI PT. INDOMOBIL MT. HARYONO
    Sisa Hasi Usaha atau SHU adalah pendapatan perusahaan koperasi diperoleh dalam satu tahun ,dipotong dengan punyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku itu. 

   2.   INFORMASI DASAR SHU KOPERASI PT. INDOMOBIL MT. HARYONO
1.                  Bagian SHU anggota
2.                  Total simpanan seluruh anggota
3.                  SHU totla pada satu tahun
4.                  Omset para anggotanya
5.                  Jumlah simpanan anggota
6.                  Bagian SHU transaksi usaha anggotanya
7.                  Total keseluruhan transaksi anggota
8.                  Bagian SHU simpanan anggota


2.                  LAPORAN KEUANGAN KOPERASI PT. INDOMOBIL MT.HARYONO
·                     LAPORAN LABA RUGI

·         LAPORAN PERUBAHAN EQUITAS KOPERASI

·         LAPORAN POSISI KEUANGAN

·         LAPORAN ARUS KAS


·         NERACA



·         ANALISIS NERACA KOPERASI KARYAWAN


   4.      RUMUS PEMBAGIAN SHU KOPERASI PT. INDOMOBIL MT.HARYONO

SHU yang dibagi kepada anggota = 76% x 703.579.054 = 534.720.081
SHU untuk jasa modal = 38% x 703.579.054 =267.360.040,5
SHU untuk jasa transaksi = 38% x 703.579.054 =267.360.040,5
Total jumlah simpanan anggota =2.436.648.090
Total jumlah transaksi anggota =1.895.090.910

   5.      PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI PT. INDOMOBIL MT. HARYONO

Prinsip-prinsip pembagian SHU :
.1.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.

4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.


   6.      Contoh Pembagian SHU:

Koperasi Maju Jaya Bersama, pada akhir tahun 2017 mendapatkan SHU sebesar Rp.12.000.000,-. Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar koperasi, maka pembagian SHU adalah sebagai berikut ini:
Dana Cadangan                                  25,0%
Jasa Usaha                                         30,0%
Jasa Modal                                         20,0%
Pengurus/Pengawas                           7,5%
Karyawan                                            7,5%
Dana Pendidikan                                5,0%
Dana Sosial                                         5,0%
Nampak pada laporan keuangan koperasi Maju Jaya Bersama diatas untuk periode tahun 2017 menunjukan data sebagai berikut:
Total jumlah dana yang terkumpul dari simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota senilai Rp.35.000.000,-.
Omzet/Penjualan yang didapat dari:
Partisipasi Anggota                                         Rp.250.000.000
Bukan Anggota                                               Rp.150.000.000+
                                                                        Rp.400.000.000,-
Harga Pokok Penjualan                                  (Rp.367.500.000,-)
Pendapatan                                                   Rp.32.500.000,-
Gaji,biaya,penyusutan, dll kewajiban             (Rp.18.000.000)
SHU Sebeum Pajak                                      Rp.14.500.000,-
Pajak Penghasilan (PPH)                               (Rp.2.500.000)
Setelah Potong Pajak                                   Rp.12.000.000,-
Pembagian SHU
Dana Cadangan 25%xRp.12.000.000,-              = Rp.2.000.000,-
Jasa Usaha         30%xRp.12.000.000,-              = Rp.3.600.000,-
Jasa Modal         20%xRp.12.000.000,-              = Rp.2.400.000,-
Pengurus/Pengawas 7,5%xRp.12.000.000,-        = Rp.900.000,-
Karyawan 7,5%x12.000.000,-                             = Rp.900.000,-
Dana Pendidikan 5%xRp.12.000.000,-               = Rp.600.000,-
Dana Sosial 5%x12.000.000,-                              = Rp.600.000,-+
                                                                              = Rp.12.000.000,-
Selesaikan pertanyaan berikut ini:
Pak ali salah seorang anggota dari Koperasi Maju Jaya Bersama memiliki dana sebesar Rp.175.000,- pada simpanan pokok dan simpanan wajibnya. Pak Ali  kemudian berbelanja menghabiskan dana sebesar Rp.187.500,-.  Berapakah pembagian SHU yang akan diterima oleh pak Ali.
Jawab:
Pak Ali akan menerima
Jasa Modal = (175.000/35.000.000) x 2.400.000
Jasa Modal = Rp.12.000
Jasa Usaha = (187.500/250.000.000) x 3.600.000,-
Jasa Usaha = Rp.2.700,-
SHU untuk Pak Ali = Jasa Modal  + Jasa Usaha
SHU untuk Pak Ali = Rp.12.000 + Rp.2.700,-
SHU untuk Pak Ali = Rp.14.700,-


Selasa, 06 November 2018

Tugas Kelompok Ekonomi Koperasi

EKONOMI KOPERASI

Kelompok 6
Ø  Handayani Kusuma N 13216177
Ø  Kristin 13216948
Ø  Nabilah Aprilia 15216228
Ø  Wenny Amei Liana 17216614


KOPERASI SIMPAN PINJAM JASA

Profil Perusahaan

Sejarah 

Kospin Jasa didirikan oleh beberapa pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970an. Tujuan pendirian Koperasi Simpan Pinjam Jasa adalah memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha mereka, karena umumnya bisnis mereka masih dikelola dengan cara tradisional.
Untuk menanggulangi kesulitan mengenai modal tersebut, maka diadakan pertemuan pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman Bapak H.A. Djunaid (Alm) yang juga salah satu tokoh koperasi nasional. Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat dari tiga etnis, yaitu: pribumi, keturunan Cina dan keturunan Arab. Mereka semua sepakat untuk mendirikan koperasi yang menjalankan layanan simpan pinjam. Berdasarkan persetujuan dari semua pihak, koperasi ini diberi nama "JASA" dengan harapan akan mampu memberikan pelayanan dan manfaat bagi anggota, gerakan koperasi, masyarakat, dan pemerintah.
Sejak berdiri hingga sekarang, Kospin Jasa telah aktif mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa memandang suku, ras dan agama. Hal ini semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Itulah sebabnya Kospin Jasa menerima gelar sebagai "Koperasi Kesatuan Bangsa".

Visi dan Misi

Visi
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
Misi
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut:
  1. Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama, agar mereka dapat bersama-sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong-royong dalam bentuk koperasi.
  2. Membantu para pedagang kecil dan menengah di dalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
  3. Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN, swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.

​Logo

Logo Kospin Jasa diwujudkan dalam tulisan Kospin Jasa di mana di tengah-tengah tulisan, terdapat simbol "roda" yang bergerak secara dinamis membentuk inisial "J" dengan berbagai jenis warna, yang menggambarkan "pluralisme dan kebersamaan" yang saling mengisi dan menghormati.
Simbolisasi dari falsafah roda sesuai dengan visi Kospin Jasa sebagai koperasi simpan pinjam, sehingga orientasi ke depan adalah mewujudkan koperasi simpan pinjam yang mandiri dan tangguh berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.
Warna pada roda berkaitan dengan misi, yang mengajak seluruh potensi dalam masyarakat tanpa memandang ras, golongan dan agama, agar mereka dapat bersatu dalam itikad baik untuk membangun ekonomi secara gotong-royong dalam wadah yang disebut koperasi.

Manajemen

Koperasi Simpan Pinjam Jasa sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sebagai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional sehari-hari dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari: Kepala Divisi Dana, Kepala Divisi Operasional, Kepala Divisi Pinjaman, Kepala Divisi Pengawasan & Kepatuhan, Kepala Divisi Sistem & Teknologi dan Kepala Divisi Treasury dan Bisnis dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan Pimpinan Cabang beserta staf.
Manajemen setiap bulan mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan sebelumnya dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh Divisi Pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk Internal Control Unit (ICU).

Struktur Pengurus

  • Ketua Umum - H.M. Andy Arslan Djunaid, SE
  • Ketua I - Lukito Sindoro ( Liauw Yang Sin )
  • Ketua II - Ir. Ong Umaryadi, MM
  • Ketua III - Kadafi Yahya
  • Sekretaris Umum - H. Sachroni
  • Sekretaris I - H. Teguh Suhardi
  • Sekretaris II - Ikhlasul Amal Akwan, SE., MM
  • Bendahara Umum - Budi Setiawan ( Yap Yun Foe )
  • Bendahara I - H. Nadhirin Maskha
  • Bendahara II - Drs. H. Bahrodji, MM
Dewan Pengawas
Koordinator Pengawas : H. Lutfi Tochfa
Wakil Koordinator Pengawas : H. Mustafa Mulahela
Anggota Pengawas : H. Timur Teguh Santoso, SH

Sesuai dengan pasal 12, ayat (4) Anggaran Dasar, telah menunjuk Penasehat sebagai berikut :
  • H. Mukmin Bakri, Bsc
  • H. A. Syakur
  • H. A. Alf Arslan Djunaid, SE
  • H. Ali Mukti, SH., M.Hum
  • H. Baidhowi
  • DR. H. Moh Ali Shahab, SE, M.Si
  • H. Taufik Karim
Daftar Pustaka


https://www.kospinjasa.com/id/profil-perusahaan